Tentang Kami
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah disingkat Bapperida adalah lembaga teknis daerah di bidang perencanaan, bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangkalan.

Tugas Pokok dan Fungsi Bapperida
Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksanaan administrasi di bidang perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi & Misi
Visi Kabupaten Bangkalan
"Terwujudnya Masyarakat Religius, Berdaya Saing, Adil dan Sejahtera"
Misi Panca Dharma Prasetya
Lima pilar utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Bangkalan yang berkelanjutan
Memaksimalkan potensi daerah untuk menunjang ekonomi lokal dan mewujudkan daerah ramah investasi (Bangkalan Potensial dan Mandiri).
Penyelenggaraan birokrasi yang prima, berkualitas, dan transparan (Bangkalan Melayani)
Percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur (Bangkalan Tumbuh dan Lestari)
Mewujudkan pelayanan sosial yang prima dan lebih baik (Bangkalan Sejahtera)
Mewujudkan pembangunan manusia yang berakhlakul karimah, cerdas, sehat dan berdaya saing (Bangkalan Berakhlak dan Berdaya Saing)
Informasi Seputar Bapperida
Informasi Seputar Bapperida

Rapat Pembahasan Ulang PKKPR PT Tiga Inti Makmur: Revisi Site Plan dan Standar Teknis Perumahan
BANGKALAN — Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Rapat Pembahasan Ulang Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha atas nama PT Tiga Inti Makmur, Rabu (22/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2 Dinas PUPR Bangkalan ini dihadiri oleh jajaran Bapperida, DPMPTSP, DPRKP, DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, DP2KP, pihak Kecamatan Bangkalan, Kelurahan Kraton, serta perwakilan pemohon.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dan peninjauan lapangan sebelumnya terkait permohonan PKKPR untuk kegiatan perumahan di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Berdasarkan hasil pembahasan, ditemukan sejumlah catatan penting di lapangan, di antaranya adanya bangunan yang sudah terbangun sebelum proses PKKPR selesai, ketidaksesuaian antara site plan yang diterbitkan dengan permohonan PKKPR, serta belum terpenuhinya fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sistem drainase yang memadai.
Dalam arahannya, perangkat daerah teknis menyampaikan sejumlah poin penekanan bagi pemohon:
DPUPR & DPRKP: Meminta pemohon untuk merevisi site plan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk mengakomodasi kolam (danau) seluas kurang lebih 2.000 meter persegi sebagai ruang terbuka biru (bagian dari RTH) tanpa melakukan pembangunan fisik di atasnya. Perbaikan sistem drainase yang terhubung ke sungai utama serta pengurusan rekomendasi peil banjir juga menjadi syarat penting.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Menekankan pentingnya tanggung jawab pengembang terhadap pengelolaan lingkungan, penanganan limbah cair, penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta komitmen penuh terhadap seluruh persyaratan tata ruang.
Kecamatan Bangkalan & Kelurahan Kraton: Menyoroti pentingnya pemerataan elevasi kaveling perumahan agar tidak menimbulkan masalah genangan air, serta perlunya koordinasi yang baik dengan pihak kelurahan mengingat kondisi awal lokasi merupakan kawasan rawa.
Pihak pemohon menyatakan siap membuat surat pernyataan untuk memenuhi seluruh ketentuan dan rekomendasi teknis yang telah dirumuskan bersama. Melalui rapat koordinasi lintas sektor ini, Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk menegakkan aturan penataan ruang secara tertib sekaligus memberikan solusi terbaik bagi kelayakan dan legalitas kawasan perumahan di wilayah perkotaan Bangkalan
.jpg)
Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2025 untuk Optimalkan Infrastruktur Irigasi dan Swasembada Pangan
BANGKALAN — Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 untuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 Tahap II yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Bina Pembangunan Daerah) ini diikuti oleh kepala daerah, Bappeda, DPUPR, serta Dinas Pertanian dari seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian strategis, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Irigasi dan Rawa, Bina Operasi dan Pemeliharaan, serta Air Tanah dan Air Baku), dan Kementerian Pertanian. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., menyampaikan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk menyatukan langkah percepatan swasembada pangan nasional melalui perbaikan jaringan irigasi, mengingat masih banyak infrastruktur irigasi yang mengalami kerusakan dan sedimentasi.
Dalam arahannya, ditekankan bahwa pelaksanaan Inpres ini selaras dengan Asta Cita Presiden dan target RPJMN 2025–2029 dalam mencapai swasembada pangan serta penguatan infrastruktur sumber daya air. Pelaksanaan tahap II di tahun 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengusulan kebutuhan pembangunan irigasi melalui aplikasi SIPURI. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk segera mempersiapkan kelengkapan dokumen administratif dan teknis, seperti Data Calon Petani Calon Lahan (CPCL), dokumen perencanaan (FS, DED, RAB), serta dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) guna mengantisipasi kendala dalam proses verifikasi dan hibah aset.

Rapat PKKPR dan Peninjauan Lapangan untuk Optimalisasi Layanan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu
BANGKALAN — Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Peninjauan Lapangan untuk RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah dan berlangsung di Ruang Rapat Direktur RSUD Syamrabu Lt. 3 ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bapperida, DPUPR, ATR/BPN, serta berbagai perangkat daerah teknis terkait, Selasa (30/6/2026).
Rapat strategis ini membahas kesesuaian pemanfaatan ruang atas lahan seluas total kurang lebih $30.656~m^{2}$ yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, dan Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Berdasarkan hasil telaah tata ruang dan data ATR/BPN, sebagian besar area seluas $28.734~m^{2}$ atau 93,73% dinyatakan bersyarat dan masuk dalam Kawasan Permukiman Perkotaan serta sebagian kecil di Kawasan Sempadan Sungai, sementara sisanya seluas $1.922~m^{2}$ berada di badan air sungai. Pihak ATR/BPN juga menyarankan agar pemohon melakukan pendaftaran penataan batas guna menyesuaikan data eksisting di lapangan.
Dalam arahannya, Bapperida menegaskan bahwa permohonan PKKPR ini selaras dengan visi misi kepala daerah dalam RPJMD Kabupaten Bangkalan untuk mewujudkan daerah yang potensial, mandiri, serta memberikan pelayanan sosial yang prima dan lebih baik. Selain itu, sejumlah perangkat daerah teknis menyampaikan sejumlah catatan penting yang wajib dipenuhi oleh pihak rumah sakit:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mengingatkan kewajiban kepemilikan dokumen lingkungan melalui Amdalnet, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Persetujuan Teknis BMAL, penyediaan tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3, serta pengelolaan sampah domestik.
Dinas Perhubungan (Dishub): Meminta agar seluruh rekomendasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dipatuhi, termasuk pengaturan parkir kendaraan agar tidak menggunakan badan jalan (on street) demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di depan rumah sakit.
Dinas PRKP & Satpol PP: Menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta standar sistem proteksi kebakaran yang memadai.
Melalui pembahasan komprehensif ini, pihak manajemen RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh saran dan masukan teknis dari perangkat daerah. Langkah ini diambil guna memastikan operasional rumah sakit berjalan sesuai regulasi tata ruang, memperkuat tata kelola lingkungan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan.



